Ia menuturkan, bahwa obat-obatan yang disita akan diedarkan oleh tersangka EP di Kota Banjar. Namun, upayanya digagalkan oleh tindakan cepat polisi.
"Pengungkapan kasus ini terjadi ketika salah satu tersangka akan mengedarkan obat-obatan di Banjar. Kami melakukan pengembangan, dan hasilnya, pemasok asal Tangerang berhasil diamankan bersama barang buktinya," tambahnya.
Danny menyebut, tersangka EP memiliki catatan kriminal sebagai residivis kasus narkoba. Dalam konteks ini, EP berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang kepada konsumen di Kota Banjar.
"Tersangka ini berencana mengedarkan obat-obatan terlarang ini ke berbagai kalangan, termasuk pelajar," jelas Danny.
Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan agen pengedar obat-obatan ilegal di Pulau Jawa yang beroperasi di wilayah Tangerang.
"Kedua tersangka asal Tangerang ini sudah lama menjalankan bisnis penjualan obat-obatan ilegal, mereka merupakan agen besar," paparnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. "Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono