get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tasikmalaya Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024, Hadirkan Tiga Paslon Cabup dan Cawabup

Pasutri di Tasikmalaya Ini Kompak Curi Sepeda Motor, Kini Keduanya Mendekam di Penjara

Kamis, 25 Januari 2024 | 08:14 WIB
header img
Pasutri di Tasikmalaya Ini Kompak Curi Sepeda Motor, Kini Keduanya Mendekam di Penjara. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

"Peran suami itu sebagai pengeksekusi motor dan merusak kunci soket motor yang dicuri tersebut. Untuk istrinya yang menngantar saudari J menggunakan 1 unit motor Beat Street dan memantau situasi di sekitar tempat kejadian," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, AKBP Bayu menyebut, mereka beraksi tidak hanya dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya, melainkan dilakukan dibeberapa wilayah di Kota Tasikmalaya.

"Jadi bukan satu kali mereka melakukan pencurian sepeda motor, terdapat beberapa wilayah, selain di Kabupaten Tasikmalaya, mereka juga melakukan hal tersebut di wilayah Kota Tasikmalaya," bebernya.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang dipakai tersangka serta sepeda motor korban.

"Sebagai barang bukti kita amankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, STNK, kunci kontak, satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai tersangka, dan kunci T," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menambahkan, kedua pelaku ini telah merencanakan untuk mencari sasaran atau target di tempat-tempat tertentu.

"Dari ketiga TKP sebelumnya, yang saat ini masih dilakukan pengembangan, sasarannya adalah korban yang sedang ada kegiatan dan motor terparkir," kata Ridwan.

Adapun motif tersangka melakukan aksi tersebut, Ridwan menyebut, suami berinisial J itu tidak mempunyai kerja yang tetap sehingga melakukan hal yang sama, karena suaminya merupakan residivis.

"Karena memang saat ini, tersangka J tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, jadi tersangka kembali melakukan hal serupa karena suaminya residivis kaitan dengan kasus curat, makanya sipelaku kembali melakukan tindak pidana," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut