Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidokkes Polres Banjar Pastikan Makanan Bergizi untuk Ribuan Pelajar Aman Dikonsumsi
Advertisement . Scroll to see content

Inspektorat Kota Banjar Dalami Dugaan Pelanggaran Penjualan Buku LKS

Rabu, 24 Januari 2024 | 12:02 WIB
  • author Budiana Martin
Inspektorat Kota Banjar Dalami Dugaan Pelanggaran Penjualan Buku LKS
Agus Muslih: Inspektorat Kota Banjar Dalami Dugaan Pelanggaran Penjualan Buku LKS. Foto: Istimewa

Padahal, berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), serta pakaian seragam di satuan pendidikan.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut