get app
inews
Aa Read Next : Pj Kota Banjar Berikan Sanksi Terhadap 2 Tenaga Pendidik yang Terlibat Kasus Penjualan LKS

Inspektorat Kota Banjar Dalami Dugaan Pelanggaran Penjualan Buku LKS

Rabu, 24 Januari 2024 | 12:02 WIB
header img
Agus Muslih: Inspektorat Kota Banjar Dalami Dugaan Pelanggaran Penjualan Buku LKS. Foto: Istimewa

Padahal, berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), serta pakaian seragam di satuan pendidikan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut