Ia menyebut, dari laporan yang diterimanya, bahwa ada empat orang korban yang dicabuli oleh pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk korban berjumlah 4 orang, berusia antara 15-16 tahun. Dan tersangka satu orang berinisial S. Tersangka sudah kami tangkap dan lakukan penahanan,” tuturnya.
Fetrizal menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bujuk rayu dengan mengatakan bahwa tersangka akan memberikan khodam, sehingga korban mau menuruti keingingan dari tersangka.
Pada saat tersangka menyuruh membuka pakaian korban, lalu tersangka membuka pakaiannya. Selanjutnya, tersangka menyuruh para korban untuk berbaring di kasur kemudian tersangka mengambil minyak goreng dengan maksud untuk dijadikan pelumas.
“Modusnya, tersangka akan menurunkan ilmu khodam kepada para korban tetapi dengan cara tersangka melakukan perbuatan cabul atau dengan melakukan sodomi kepada korban. Adapun tersangka sudah sering melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap para korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono