get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Komplotan Tersangka Curat dengan Sasaran Rumah Kosong di Tasikmalaya dan Cirebon Diringkus Polisi

Senin, 15 Januari 2024 | 11:47 WIB
header img
Komplotan Tersangka Curat dengan Sasaran Rumah Kosong di Tasikmalaya dan Cirebon Diringkus Polisi. Foto: dok. Humas Polda Jabar

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya Kota bersama Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah-rumah kosong perumahan elit di Kota Tasikmalaya yang terjadi pada akhir Desember 2023 lalu.

Sebanyak 4 tersangka berhasil ditangkap dalam kasus curat dengan sasaran rumah kosong. Keempat tersangka komplotan pencuri yang diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Direskrimum Polda Jabar ini masing-masing berinisial TL, YT, RY, dan AD. 

"Komplotan tersangka ini melakukan kegiatan di Tasikmalaya, kemudian Cirebon, dan Kota Tasikmalaya," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat pres rilis di Mapolda Jabar, Senin (15/1/2024).

Dia mengatakan, bahwa komplotan pencuri ini berakasi di tiga lokasi berbeda di Kota Tasikmalaya dan Cirebon.

"Pertama, ini terjadi di Jalan Elok, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada tanggal 10 Desember 2023 pada pukul 23.00 WIB. Kemudian yang kedua, pada Sabtu (23/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Perumahan Safire, Kosambi, Kota Cirebon," ujarnya. 

"Kemudian TKP ketiga, pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di Perumahan Pondok Kharisma Regensi, Kota Tasikmalaya," kata Tompo. 

Ia menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersangka curat ini mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp1, 2 miliar. 

"Kerugian materi yang diambil oleh para tersangka itu kurang lebih Rp1,2 M . Barang bukti sebanyak 16 item yang disita," ungkapnya. 

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, sebanyak dua tersangka lainnya masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. "Ini masih ada tersangka yang masih DPO yaitu AT (Anton) dan Azi," tambah dia. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut