get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra 2024 Dimulai di Kota Banjar, Ini Sanksi dan Jenis Pelanggarannya

Polres Banjar Gencarkan Razia Knalpot Brong hingga ke Perkampungan, Polisi Minta Dukungan Sekolah

Jum'at, 12 Januari 2024 | 21:08 WIB
header img
Polres Banjar Gencarkan Razia Knalpot Brong hingga ke Perkampungan, Polisi Minta Dukungan Sekolah. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Polres Banjar, Polda Jabar, mempertahankan komitmennya dalam menindak kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah hukumnya. 

Dalam langkah penertiban ini, Satlantas Polres Banjar melakukan razia di titik-titik keramaian, menyisir sekolah untuk melakukan sosialisasi, dan bahkan memeriksa bengkel-bengkel hingga ke perkampungan di Kota Banjar.

"Kita terus melaksanakan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar," ungkap Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto melalui Kasat Lantas, AKP Otong Rustandi, pada Jumat (12/1/2024).

Otong menjelaskan, bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan preemtif dan preventif. "Langkah preemtif melibatkan imbauan ke sekolah-sekolah, serta penyebaran informasi melalui radio dan media sosial," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga melakukan penyisiran terhadap bengkel-bengkel di perkampungan yang biasa memodifikasi atau memasang knalpot brong. 

"Berbagai upaya, baik razia, kunjungan ke sekolah-sekolah, peninjauan ke bengkel-bengkel, hingga penyisiran perkampungan, sudah kita lakukan. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan ketaatan," tambahnya.

Otong menyebut, bahwa penindakan terhadap pengendara berknalpot brong dilakukan secara tuntas. "Apabila kendaraan tersebut lengkap surat-suratnya, kita hanya menyuruh pengendara menggantinya. Setelah diganti, mereka dapat melanjutkan perjalanan," terangnya.

Polisi juga memberikan surat pernyataan kepada pengendara yang baru mengganti knalpot brong, dengan harapan pesan tersebut disampaikan kepada masyarakat lain agar tidak menggunakan knalpot brong.

Namun, Otong menekankan bahwa bagi kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, akan diberlakukan tindakan lain. Terlebih lagi, penggunaan motor berknalpot brong dinilai meresahkan masyarakat, terutama karena masih didominasi oleh remaja dan pelajar.

"Dalam menghadapinya, kita terus berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan penertiban internal sekaligus menyampaikan sosialisasi kepada para siswa," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut