Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono: Tak Ada Toleransi Bagi Knalpot Brong
Berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
"Kami telah meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap knalpot brong. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk sanksi denda dan tilang," tambahnya.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam menciptakan ketertiban di jalan raya. "Kami membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan. Dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman," ujarnya.
Penggunaan knalpot brong bukan hanya masalah aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar. Suara bising yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan dan ketenangan masyarakat.
Oleh karena itu, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Editor : Asep Juhariyono