Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono: Tak Ada Toleransi Bagi Knalpot Brong
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di wilayah hukumnya.
Pernyataan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang kerap menjadi penyebab kebisingan.
Kapolres Joko Sulistiono menyampaikan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Tasikmalaya Kota.
"Tak ada toleransi bagi knalpot brong, Kami tidak akan mentolerir penggunaan knalpot brong di wilayah hukum kami. Ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari gangguan kebisingan," ujar AKBP Joko, seperti dikutip dari akun resmi Instagram polrestasikkota yang diunggah pada Rabu (10/1/2024).
Penggunaan knalpot brong, yang sering diidentifikasi dengan suara yang sangat keras dan mengganggu, dinilai sebagai pelanggaran aturan lalu lintas.
Kapolres menekankan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan ini.
Berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
"Kami telah meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap knalpot brong. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk sanksi denda dan tilang," tambahnya.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam menciptakan ketertiban di jalan raya. "Kami membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan. Dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman," ujarnya.
Penggunaan knalpot brong bukan hanya masalah aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar. Suara bising yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan dan ketenangan masyarakat.
Oleh karena itu, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Editor : Asep Juhariyono