"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa knalpot brong sebagai barang bukti tidak akan digunakan kembali oleh siapapun. Setelah itu, kami akan mengumpulkannya untuk dimusnahkan," tambahnya.
Operasi ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan yang disebabkan oleh knalpot brong.
"Keluhan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kapolres Banjar karena knalpot brong sangat mengganggu lingkungan masyarakat dan jalan raya," ujarnya.
Satuan Lantas Polres Banjar mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelajar, untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama pelajar, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Mari bersama-sama menciptakan kondisi aman dan ketentraman di Kota Banjar. Stop penggunaan knalpot brong," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono