TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya telah menindaklanjuti video viral seorang guru SD berstatus PNS yang menyuarakan dukungannya untuk Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo - Gibran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawalsu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlepi, mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan investigasi.
Video berdurasi 4 menit 28 detik itu memperlihatkan seorang guru berbaju merah dengan rambut diikat bernyanyi sambil menyisipkan ajakan untuk mendukung pasangan Prabowo - Gibran. Video tersebut viral di media sosial dan mendapatkan perhatian warganet.
Bawaslu Kota Tasikmalaya mendapatkan informasi tentang video tersebut pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Rida mengungkapkan bahwa pleno kasus ini dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
"Setelah mendapatkan informasi, Bawaslu segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya," ujar Rida, Senin (8/1/2024).
Rida menjelaskan, jika terbukti seorang guru PNS dengan sengaja melakukan ajakan politik melalui nyanyian, Bawaslu akan memanggil guru tersebut untuk proses selanjutnya.
Rida menekankan perlunya identifikasi lebih dalam terkait kasus ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi ASN (KASN) dan mendapatkan bantuan dari Bawaslu provinsi jika ditemukan pelanggaran yang sah," ungkapnya.
Hingga saat ini, temuan pelanggaran yang melibatkan pegawai pemerintahan di Kota Tasikmalaya baru satu kasus terkait seorang guru ASN. Rida mengingatkan seluruh ASN untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam kampanye politik, walaupun memiliki hak pilih.
"Dalam momentum politik ini harus bisa menahan diri terkait kampanye. ASN tidak diperbolehkan berkampanye, harus menahan diri, dan boleh menggunakan hak pilih tanpa melakukan kampanye," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono