TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang kepala toko mini market di Tasikmalaya terlibat dalam tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai puluhan juta rupiah. Kasus ini terungkap saat sang kepala toko menyerahkan diri ke Mapolsek Pagerageung, Selasa (2/1/2024).
Kapolsek Pagerageung AKP Asep Saefuloh, mengonfirmasi kasus tersebut. "Ya benar kang, kami sedang mengani kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ," ujar AKP Asep.
Menurutnya, kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (29/12/ 2023) di mini market yang berlokasi di Jalan Raya Pagerageung, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku, berinisial IM (26), merupakan kepala toko mini market. Modus pelaku yakni melakukan top-up uang virtual perusahaannya melalui pos kasir mini market ke akun dompet digital pribadinya.
AKP Asep Saefuloh menjelaskan, pelaku melakukan top-up uang perusahaan tanpa izin, dengan total senilai Rp87.536.639.
Uang tersebut kemudian disebar di berbagai platform seperti Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO, dan ShopeePay.
"Kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan menerima notifikasi mencurigakan setelah pelaku melakukan transaksi," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono