CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis telah mengirimkan 249.797 Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2. Total tunggakan pajak PBB mencapai Rp 17.574.680.440.
"Sudah kami sebarkan 249.797 STPD sejak tanggal 13 November lalu," ungkap Sekretaris Bapenda Ciamis, Angga Yusman, kepada iNewsTasikmalaya.id pada Selasa (12/12/2023).
Jumlah STPD tersebut merupakan akumulasi tunggakan PBB dari tahun 2004 hingga 2023. Beberapa STPD ditujukan kepada wajib pajak yang menunggak selama belasan tahun. Tunggakan PBB terbanyak terjadi pada tahun 2023 setelah jatuh tempo pada bulan September.
Setelah STPD disebar ke 258 desa dan 7 kelurahan di 27 kecamatan, wajib pajak menunjukkan respons positif. Mulai tanggal 13 November hingga 29 November, terdapat realisasi pembayaran sebesar Rp 700 juta. Namun, sisa tunggakan PBB yang belum terbayar mencapai Rp 16.093.887.765.
"Bersama Inspektorat Ciamis, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi hingga ke tingkat desa," tambah Angga.
Editor : Asep Juhariyono