CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis telah mengirimkan 249.797 Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2. Total tunggakan pajak PBB mencapai Rp 17.574.680.440.
"Sudah kami sebarkan 249.797 STPD sejak tanggal 13 November lalu," ungkap Sekretaris Bapenda Ciamis, Angga Yusman, kepada iNewsTasikmalaya.id pada Selasa (12/12/2023).
Jumlah STPD tersebut merupakan akumulasi tunggakan PBB dari tahun 2004 hingga 2023. Beberapa STPD ditujukan kepada wajib pajak yang menunggak selama belasan tahun. Tunggakan PBB terbanyak terjadi pada tahun 2023 setelah jatuh tempo pada bulan September.
Setelah STPD disebar ke 258 desa dan 7 kelurahan di 27 kecamatan, wajib pajak menunjukkan respons positif. Mulai tanggal 13 November hingga 29 November, terdapat realisasi pembayaran sebesar Rp 700 juta. Namun, sisa tunggakan PBB yang belum terbayar mencapai Rp 16.093.887.765.
"Bersama Inspektorat Ciamis, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi hingga ke tingkat desa," tambah Angga.
Bapenda Ciamis juga akan melakukan pendekatan persuasif terhadap wajib pajak dengan tunggakan PBB signifikan, terutama yang melebihi Rp 10 juta dan belum dibayar selama bertahun-tahun.
Angga menyebut, bahwa wajib pajak yang membayar PBB melalui aplikasi QRIS secara digital tidak akan dikenai sanksi denda. Namun, bagi pembayaran manual melalui layanan bank tetap dikenai sanksi denda.
"Wajib pajak yang telah membayar PBB dapat memeriksanya melalui aplikasi 'Si Jago', yang selalu diperbarui secara digital," jelas Angga.
Bapenda Ciamis telah menerbitkan 1.360.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk objek pajak PBB tahun kalender 2023. Total tagihan PBB mencapai Rp 23,5 miliar, dengan realisasi pembayaran mencapai lebih dari Rp 22 miliar per tanggal 30 November.
Editor : Asep Juhariyono