"Kota Tasikmalaya memiliki Perda Tata Nilai No 7 tahun 2014, dan tentunya pelaku mesum ini jelas telah melanggar aturan perda tata nilai yang berlaku di wilayah hukum Kota Tasikmalaya," tegas Sandi.
Dikatakan Sandi, razia dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan adanya kegiatan yang menganggu ketertiban dan kenyamanan wilayah sekitar.
"Razia dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center SIMANTAP Satpol PP Kota Tasikmalaya," jelasnya.
Razia ini sebagai tindak lanjut dari adanya laporan dari masyarakat yang didampingi oleh Ketua RW 09 Kelurahan Kahuripan ke layanan Call Center kami. Pihaknya langsung mendatangai dua tempat tersebut, dan benar adanya pasangan bukan suami istri di sana.
"Kita lakukan pembinaan kepada ade-ade ini, supaya tidak melakukan hal serupa, bahwa harus kita hindari miras itu, dan lebih dekatkan diri kepada Allah SWT," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono