BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar akan mengambil tindakan serius terhadap pernyataan Penjabat Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati, yang memperkenalkan anaknya sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat dari salah satu partai peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pengkajian untuk menentukan apakah tindakan Pj Wali Kota Banjar masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.
"Kami akan menanggapi masalah ini dengan serius, dan saat ini kami sedang melakukan kajian untuk menentukan apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak," kata Wahidan kepada iNewsTasikmalaya.id pada Jumat (8/12/2023).
Wahidan menambahkan, Bawaslu Kota Banjar akan melibatkan proses kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN selama periode 14 hari. "Hasil dari proses kajian ini akan kami umumkan dalam waktu 14 hari, dan kami akan berbagi informasi tersebut kepada media,” ujarnya.
Jika hasil kajian Bawaslu Kota Banjar memperlihatkan adanya indikasi pelanggaran, mereka akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jika memang ada indikasi pelanggaran, tentu kami akan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. Namun, jika tidak ada, kami akan mengakhiri penyelidikan," tambah Wahidan.
Dia menegaskan, bahwa Bawaslu meminta seluruh ASN, termasuk TNI dan Polri, untuk menjaga netralitas mereka selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Pj Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati terjadi pada acara serah pisah sambut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar pada Selasa (5/12/2023).
Editor : Asep Juhariyono