Polres Serang Kabupaten kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, didapatkan satu orang pelaku. Dia adalah tetangga korban yang telah berusia 67 tahun.
"Dari hasil penyelidikan kemudian mengumpulkan keterangan dan barang bukti ternyata memang pelakunnya berinisial MS," jelas Kapolres Serang Kabupaten.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang senilai Rp15-100 ribu.
"Modusnya korban diiming-imingi uang jumlah bervariasi dari 15 ribu sampai dengan 100 ribu rupiah," cetus Kapolres.
Pelaku diduga telah menyetubuhi korban hingga 5 kali di tempat yang berbeda-beda. Bahkan pelaku sempat menyetubuhi korban di kandang kambing.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban dan alat pengecekan kehamilan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Uu No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta