get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Ciamis Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024

Odong-Odong Marak di Ciamis, Sopir Angkot 05 dan Kru Datangi Organda

Selasa, 05 Desember 2023 | 13:44 WIB
header img
Odong-Odong Marak di Ciamis, Sopir Angkot 05 dan Kru Datangi Organda. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Belasan kru dan pengusaha angkutan kota (angkot) 05 yang melayani trayek Sadananya-Terminal Ciamis menyampaikan keluhan mereka terkait maraknya keberadaan mobil odong-odong.

Mereka mendatangi Kantor DPC Organda Ciamis untuk mengungkapkan kekhawatiran bahwa angkot sebagai moda angkutan umum semakin terdesak oleh keberadaan odong-odong.

Juru bicara Angkot 05, Asep mengungkapkan, bahwa odong-odong sering mendapatkan penumpang untuk acara hajatan maupun piknik, sehingga armada angkot sering kali kehilangan pelanggan.

“Keluhan utama kru Angkot 05 adalah banyaknya odong-odong dari luar daerah yang masuk ke wilayah Sadananya, seperti dari Baregbeg atau Cijeungjing,” kata Asep, Selasa (5/12/2023).

“Jika jumlah odong-odong lokal tidak mencukupi, tidak perlu mendatangkan odong-odong dari luar. Ada armada angkot lokal yang juga dapat melayani kebutuhan penumpang,” tambahd dia. Sekretaris DPC Organda Ciamis, R Ekky Bratakusumah, mengatakan, keluhan dari kru Angkot 05 sudah ditampung dan berjanji untuk menindaklanjuti aspirasi mereka.

Ekky menyatakan bahwa pihaknya akan bertemu dengan dishub pada hari Kamis (7/12/2023) mendatang. Selain itu, kru angkot juga diarahkan untuk menyampaikan keluhan mereka ke DPRD Ciamis.

DPC Organda Ciamis menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk mengambil sikap tegas terkait keberadaan odong-odong. Ia menyebut bahwa ada sekitar 50 odong-odong di Ciamis, belum termasuk yang datang dari luar daerah.

“Jika Pemkab Ciamis melegalkan odong-odong, Organda Ciamis tetap menolak keberadaan mereka,” tegasnya.

Ekky Bratakusumah menyoroti pentingnya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009, yang menyatakan bahwa odong-odong bukanlah angkutan umum yang diizinkan membawa penumpang seperti angkot.

“Angkot, sebagai angkutan umum resmi, harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk berbadan hukum, berasuransi, lulus uji KIR, memiliki izin trayek, dan pengemudinya menggunakan SIM umum,” ungkapnya.

Ekky menambahkan, selain masalah odong-odong, keberadaan travel gelap juga mengancam eksistensi angkutan umum resmi. Sebagai tanggapan terhadap berbagai permasalahan ini, Ekky menyatakan bahwa banyak aspek yang perlu dibenahi saat ini.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut