Sekeluar dari penjara dengan kasus pencurian kotak amal, DU kembali berulah. Kali ini tak lagi mencuri kotak amal, tapi 'naik kelas' membobol toko dan rumah.
Aksi pertama dilakukan di Perumahan BSM Kecamatan Indihiang dan berhasil menggondol uang Rp110 juta. Aksi berikutnya di sebuah rumah di Kecamatan Cipedes dan hanya menggondol uang sekitar Rp3,3 juta.
"Uang hasil pencurian ini digunakan tersangka DU untuk hidup berfoya-foya," kata Kapolres.
Pada aksi terakhir di sebuah ruko di Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Minggu (12/11/2023) dini hari, DU yang beraksi mengajak temannya, RE (33) warga Kecamatan Indihiang, berhasil membawa kabur uang Rp 30 juta.
"Uang dari hasil kejahatan terakhir ini juga digunakan untuk bermewah-mewah, yakni membeli dua sepeda motor sport, Honda CBR dan Yamaha R15," ungkap Zainal.
Petualangan DU sebagai penjahat spesialis pencurian dangan pemberatan ini, kembali harus berakhir di balik jeruji penjara.
Hanya dalam tempo empat hari, jajaran Polsek Indihiang berhasil mengendus keberadaannya, dan akhirnya ditangkap saat berada di sekitar Alun-Alun Kota Tasikmalaya, Kamis (16/11/2023).
DU dan RE kini ditahan di sel Mapolsek Indihiang dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai pasal dalam KUHP yang dikenakan kepada keduanya.
Editor : Asep Juhariyono