TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tersangka pembacokan pemuda di Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, bernama Dani Rahmat alias Dani Ompong (42) ternyata menggunakan narkoba jenis sabu saat melakukan aksinya.
Hal tersebut diketahui setelah petugas kepolisian melakukan tes urine terhadap tersangka paska penangkapan pada Kamis (27/4/2023) malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pihaknya melakukan tes urine karena perilaku tersangka yang mencurigakan dalam pengaruh narkoba.
"Satnarkoba melalukan tes urine dan hasilnya positif. Tersangka menggunakan sabu," kata AKBP SY Zainal Abidin di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (2/5/2023).
Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan pada Jumat (28/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB dan didapati barang bukti sabu.
"Kami temukan barang bukti sabu seberar 14,40 gram," ujarnya.
AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan, tersangka merupakan residivis penyalahgunaan narkoba. Selain pemakai, tersangka ini merupakan pengedar.
"Tersangka ini pemakai juga pengedar narkoba. Barang haram ini diperoleh dari seseorang berinisial I yang kini masuk DPO kepolisian," jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 127 UUR1 No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono