CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024.
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Disnaker Ciamis pada Rabu (22/11) siang, usulan UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp2.089.464, mengalami kenaikan sekitar 3,35 persen atau Rp67.806 dari UMK tahun 2023 yang sebelumnya adalah Rp2.021.657.
Kadisnaker Ciamis, H Okta Jabal, mengungkapkan, hasil rekomendasi tersebut setelah rapat Depekab Ciamis yang dihadiri oleh seluruh anggota, termasuk Dinas KUKMP, bagian Ekonomi, BPS, Serikat Pekerja (KSPI), perwakilan pengusaha (Apindo), serta akademisi (Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Unigal).
"Rapat Depekab tadi siang telah menyepakati UMK Ciamis tahun 2024 sebesar Rp2.089.464 atau naik 3,35 persen (Rp 67.806) dibanding UMK tahun 2023," ujar Okta Jabal kepada iNewsTasikmalaya.id pada Rabu (22/11/2023).
Proses perhitungan usulan UMK 2024 merujuk pada ketentuan PP No 51 tahun 2023. Berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli, penyerapan tenaga kerja, dan rata-rata median upah menjadi pertimbangan dalam menetapkan angka tersebut.
Editor : Asep Juhariyono