TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Jajaran Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, membekuk dua tersangka pelaku pencurian yang berhasil menggasak uang korbannya lebih dari Rp140 juta.
Kedua tersangka, DU (19) warga Kecamatan Cipedes, dan RE (30) warga Kecamatan Indihiang, kini diamankan di Mapolsek Indihiang, berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengungkapkan, tersangka Di terendus berada di Alun-Alun Kota Tasikmalaya, Kamis (16/11/2023), dan langsung dilakukan penangkapan.
Sore harinya Ra pun ditangkap di daerah Sindangkasih, Kecamatan Cikoneng, Ciamis. Kedua tersangka dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
Keduanya sempat masuk DPO selama sekitar empat hari, setelah aksi terakhir mereka dilakukan di sebuah ruko di Kelurahan Sindanggalih, Indihiang.
Di ruko milik warga bernama Irma (43) itulah kedua tersangka berhasil menggasak uang tunai Rp 30 juta. Kejadiannya pada hari Minggu (12/11/2023) dini hari.
Editor : Asep Juhariyono