Ia menyebutkan, hasil penyelidikan jajarannya akan dikolaborasikan dengan Dinkes, terkait apakah tindakan yang dilakukan klinik sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.
"Nanti kami kaji dan perdalam, baik keterangan saksi-saksi maupun hasil investigasi Dinkes, apakah ada peristiwa pidana atau tidak," ujar Kasatreskrim.
Apabila ada peristiwa pidana, tambah Fetrizal, tentu akan dilakukan proses penyidikan. Kalau tidak, kami akan koordinasi kembali dengan Dinkes melanggar kode etik atau tidak," katanya.
Diketahui, seorang ibu muda bernama Nisa Armila (22), warga Kecamatan Bungursari, melahirkan anak pertama di sebuah klinik di Jalan Bantarsari, Senin (13/11/2023) malam.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu saat ditimbang hanya memiliki berat sekitar 1,7 kg. Karena beratnya tidak normal kemudian dimasukkan ke inkubator.
Keesokan harinya pihak keluarga dibuat heran karena pihak klinik menyilakan ibu dan bayi untuk pulang. Mereka sempat mempertanyakan keputusan klinik itu karena kondisi berat bayi yang tidak normal.
Editor : Asep Juhariyono