SEMARANG, iNewsTasikmalaya.id - Polrestabes Semarang menangkap komplotan wartawan gadungan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang.
Korban berinisial S merupakan warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Ia menjadi target para pelaku ketika melakukan check-in di sebuah hotel di kawasan Hanoman Raya, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (26/8/2023) lalu.
Ketika korban hendak pulang ke Pedurungan, mobil korban dicegat oleh para pelaku yang menggunakan Honda HRV warna abu-abu metalik.
Para pelaku tersebut menghadang korban di tengah jalan, menuduhnya melakukan perselingkuhan, dan mengancam akan menyebarkan video serta membuat berita untuk menyebarluaskan informasi tersebut.
Dalam kondisi ketakutan, korban dipaksa membayar sejumlah uang sebesar Rp70 juta oleh para pelaku.
Setelah negosiasi, korban berhasil menurunkan jumlah pembayaran menjadi Rp35 juta yang kemudian ditransfer ke salah satu rekening pelaku.
Editor : Asep Juhariyono