get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Kota Tasikmalaya Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Terutama Terkait Netralitas ASN

Peras ASN Puluhan Juta, Komplotan Wartawan Gadungan di Semarang Ditangkap Polisi

Selasa, 21 November 2023 | 11:49 WIB
header img
Peras ASN Puluhan Juta, Komplotan Wartawan Gadungan di Semarang Ditangkap Polisi. Foto: iNews.id/Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsTasikmalaya.id - Polrestabes Semarang menangkap komplotan wartawan gadungan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang. 

Korban berinisial S merupakan warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Ia menjadi target para pelaku ketika melakukan check-in di sebuah hotel di kawasan Hanoman Raya, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (26/8/2023) lalu. 

Ketika korban hendak pulang ke Pedurungan, mobil korban dicegat oleh para pelaku yang menggunakan Honda HRV warna abu-abu metalik. 

Para pelaku tersebut menghadang korban di tengah jalan, menuduhnya melakukan perselingkuhan, dan mengancam akan menyebarkan video serta membuat berita untuk menyebarluaskan informasi tersebut. 

Dalam kondisi ketakutan, korban dipaksa membayar sejumlah uang sebesar Rp70 juta oleh para pelaku. 

Setelah negosiasi, korban berhasil menurunkan jumlah pembayaran menjadi Rp35 juta yang kemudian ditransfer ke salah satu rekening pelaku.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Semarang masing-masing berinisial AC (24), HMG (31), KS (23), dan HA (29). Mereka semua merupakan warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengungkapkan bahwa korban memberikan uang kepada para pelaku agar video atau berita yang merugikan tidak disebarkan. Pelaku perempuan, HM, menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp35 juta yang diberikan oleh korban diterima oleh pelaku AC melalui rekening.

“Korban ini memberikan uang kepada pelaku agar video atau beritanya tidak disebarkan,” ujar Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, seperti dikutip iNewsJateng.id, Senin (20/11/2023). 

Dalam penjelasannya, HM menyatakan bahwa mereka melakukan "patroli moral" dan tidak melakukan pemerasan. 

Kepolisian menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp9 juta, mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan, kartu ATM, dan empat ponsel. 

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Semarang Barat pada 19 November 2023, dan keempat pelaku saat ini ditahan di Polrestabes Semarang.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut