get app
inews
Aa Text
Read Next : Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Senin, 25 November 2024

Jadi Tempat Maksiat, Wabup Tasikmalaya Minta Bangunan di Eks Terminal Cilembang Segera Diratakan

Minggu, 05 November 2023 | 18:51 WIB
header img
Wabup Tasikmalaya meminta instansi terkait segera meratakan bangunan di eks Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya. Foto: Dok Wabup Tasikmalaya

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, meminta instansi terkait segera meratakan bangunan di eks Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya.

Permintaan Wabup menanggapi adanya surat permohonan sejumlah ormas Islam yang meminta bangunan di eks Terminal Cilembang diratakan.

Permohonan ormas Islam terdiri dari NU, Persis, Muhammadiyah dan PUI Kabupaten Tasikmalaya tersebut dilayangkan ke Pemkab Tasikmalaya selaku pemilik aset eks Terminal Cilembang.

Disebutkan dalam surat permohonan tersebut, banyaknya kegiatan maksiat di lahan tersebut. Seperti dijadikan gudang miras, tempat pemeliharaan dan penjualan daging anjing serta berkumpulnya para PSK.

"Kita selaku aparatur negara harus peka terhadap aspirasi rakyat apalagi ini datangnya dari ormas-ormas Islam yang besar," ujar Cecep.

Karena itu, Cecep meminta instansi terkait segera melakukan pembongkaran seluruh bangunan eks Terminal Cilembang hingga rata dengan tanah.

"Jangan menunggu munculnya ekses negatif. Mari kita bersama-sama kompak bahu-membahu membongkar bangunan yang ada di eks Terminal Cilembang," kata Cecep.

Cecep sendiri menegaskan bahwa apa yang diungkapkan ormas Islam terkait adanya kegiatan maksiat tersebut benar adanya.

Diungkapkannya, pada bulan Maret 2023, Cecep bersama unsur Polres Tasikmalaya Kota dan Satpol PP melihat kondisi riil eks Terminal Cilembang.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut