get app
inews
Aa Read Next : Forum Gapoktan Kota Tasikmalaya Deklarasikan Dukungan pada Viman Alfarizi untuk Pikada 2024

Aksi 4 Pria Bersaudara Curi Kabel Fiber Optik Terekam CCTV, Angkut Barang Curian dengan GranMax

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:51 WIB
header img
Aksi 4 Pria Bersaudara Curi Kabel Fiber Optik Terekam CCTV, Angkut Barang Curian dengan GranMax. Foto: Tangkapan Layar

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Aksi 4 pria bersaudara mencuri kabel fiber optik terekam CCTV. Aksi pencurian kabel fiber optik tersebut terjadi di Ruko Perum Bumi Parahyangan, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu (22/10/2023).

Para pelaku menggunakan mobil Daihatsu GranMax berwarna putih. Dalam rekaman video CCTV, para pelaku menggunakan hoody dan ada juga yang memakai topi.

Mereka mencoba memasukan gulungan kabel fiber optik ke dalam mobil.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, Polsek Cibeureum bersama Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan.

Ke 4 pria bersaudara tersebut akhirnya dapat ditangkap di 3 tempat berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya.

Komplotan pencuri yang ternyata spesialis pencurian kabel fiber optik tersebut masing-masing berinisial RP, BS, warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian RM, dan RN alias IW, warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Polisi kali pertama menangkap MR dan BS di wilayah Kecamatan Tamansari, pada Sabtu (28/10/2023).

Berbekal keterangan MR dan BS, polisi pun akhirnya dapat mengamankan RP di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Tawang. Polisi akhirnya menangkap pelaku ke 4 yakni RN alias IW. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal S mengatakan, para pelaku pencurian yang masih bersaudara ini merupakan komplotan pencuri spesialis kabel fiber optik. 

"Telah kami amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu berupa pencurian kabel fiber optik yang terjadi di wilayah Cibeureum dan Cihideung," kata Fetrizal di Mako Polres Tasikmalaya kota, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, dari pengembangan kasusnya ditemukan bahwa para pelaku telah melakukan pencurian disejumlah lokasi sebanyak 7 tempa kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. 

"Kami masih lakukan pengembangan terkait TKP-TKP yang disampaikan oleh para pelaku," ujarnya. 

Fetrizal menyampaikan, sejauh ini anggotanya masih melalukan penyelidikan terhadap penadah barang curian terkait dengan pencurian kabel fiber optik. 

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil GranMax, tang besar, alat pemotong kabel, tangga, dan satu kunci kontak mobil beserta STNK mobil yang digunakan para pelaku," ungkapnya. 

Ia menambahkan, para pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan keluarga. 

"Dari hasil penyidikan, jadi keempat pelaku ini masih memiliki hubungan keluargaan satu sama lain. Untuk pasal yang dipersangkan yaitu Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. 

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut