get app
inews
Aa Read Next : 2.411 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pendaftaran Capres dan Cawapres

2 Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi Gegara Miliki dan Edarkan Obat Terlarang

Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:59 WIB
header img
Edarkan Obat Terlarang, 2 Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dua pemuda di Tasikmalaya ditangkap polisi lantaran memiliki obat-obatan terlarang.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial YG (25) dan IP (21) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Keduanya ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di sebuah rumah di Kampung Tawangkulon, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, sekira pukul 01.00 WIB pada Selasa (17/10/2023).

Dari kedua pemuda tersebut, polisi mendapati satu toples putih berisikan 740 butir pil kuning berlogo MF, satu toples bening berisikan 98 butir pil kuning berlogo MF, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp40 ribu.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, kedua pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, dan telah menjual serta mengedarkan obat sediaan farmasi berupa pil kuning berlogo MF.

“Telah kami amankan 2 orang pelaku penyalahgunaan obat sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Barang bukti yang diamankan berupa obat pil kuning berlogo MF,” kata Ikhwan, Rabu (18/10/2023).

Menurut Ikhwan, pihaknya kali pertama mengamankan pelaku berinisial YG. Berdasarkan keterangannya, obat sediaan farmasi berupa pil kuning berlogo MF tersebut diperoleh dari pelaku berinisial IP.

“Kami kembangkan kasusnya dan dapat mengamankan pelaku berinisial IP. Dari keterangan IP, obat tersebut diperoleh dengan cara membelinya secara online dari Facebook,” ujarnya.

Dari keterangan para pelaku, bahwa obat-obatan tersebut akan dijual dan diedarkan kembali. Mereka mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang (kemenkes) serta tidak memiliki keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian.

“Kedua pelaku kami kenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut