get app
inews
Aa Read Next : 2.411 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pendaftaran Capres dan Cawapres

2 Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi Gegara Miliki dan Edarkan Obat Terlarang

Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:59 WIB
header img
Edarkan Obat Terlarang, 2 Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

Dari keterangan para pelaku, bahwa obat-obatan tersebut akan dijual dan diedarkan kembali. Mereka mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang (kemenkes) serta tidak memiliki keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian.

“Kedua pelaku kami kenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut