TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Melansir dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Senin (16/10/2023), Bapenda Jabar memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda. Program ini berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Program ini merupakan langkah proaktif dari Bapenda Jabar untuk membantu masyarakat yang mungkin mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan atau bea balik nama.
Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan dapat membayar kewajibannya tanpa dikenakan denda, memberikan keringanan finansial yang signifikan.
Mengapa Program Ini Penting?
Seringkali, pemilik kendaraan bermotor dapat melupakan tanggal jatuh tempo pajak kendaraan mereka. Akibatnya, mereka dapat dikenakan denda yang cukup besar jika pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo.
Program pemutihan denda pajak dan bea balik nama ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan.
Editor : Asep Juhariyono