TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Melansir dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Senin (16/10/2023), Bapenda Jabar memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda. Program ini berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Program ini merupakan langkah proaktif dari Bapenda Jabar untuk membantu masyarakat yang mungkin mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan atau bea balik nama.
Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan dapat membayar kewajibannya tanpa dikenakan denda, memberikan keringanan finansial yang signifikan.
Mengapa Program Ini Penting?
Seringkali, pemilik kendaraan bermotor dapat melupakan tanggal jatuh tempo pajak kendaraan mereka. Akibatnya, mereka dapat dikenakan denda yang cukup besar jika pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo.
Program pemutihan denda pajak dan bea balik nama ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan.
Manfaat Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama:
Pembebasan Denda
Program ini memberikan pemilik kendaraan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan dan bea balik nama tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.
Regulasi Keuangan
Program ini membantu pemilik kendaraan mengatur ulang keuangan mereka dengan membayar pajak kendaraan yang tertunda tanpa membebani anggaran mereka dengan denda tambahan.
Kepemilikan Legal
Dengan membayar pajak kendaraan dan bea balik nama, kendaraan Anda akan tetap memiliki status kepemilikan yang legal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kontribusi pada Pembangunan Daerah
Pembayaran pajak kendaraan adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang vital. Dengan mematuhi kewajiban pajak, Anda ikut berkontribusi pada pembangunan dan pelayanan publik di daerah Anda.
Cara Mengikuti Program Pemutihan
Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor, pemilik kendaraan dapat menghubungi kantor Bapenda terdekat di wilayah mereka.
Petugas akan memberikan panduan dan bantuan mengenai prosedur pembayaran yang sesuai.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan Anda tanpa denda tambahan. Program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor oleh Bapenda Jabar memberikan solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pemilik kendaraan di Jawa Barat. Mari bersama-sama mendukung pembangunan daerah dan mematuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Editor : Asep Juhariyono