get app
inews
Aa Text
Read Next : Komeng Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, UMKM dan Nelayan

300 Pelaku UMKM Desa Cikupa Tasikmalaya Dapat Sertifikat Hak Atas Tanah dari Disperindag dan BPN

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 07:19 WIB
header img
300 Pelaku UMKM Desa Cikupa Tasikmalaya Dapat Sertifikat Hak Atas Tanah dari Disperindag dan BPN. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Iwa Ahmad Sungkawa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 300 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya menerima sertifikat tanah melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). 

Program ini diluncurkan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah tempat tinggal dan usaha mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zein menjelaskan, bahwa pembagian 300 persil sertifikat tanah ini bertujuan memberikan kepastian kepada pelaku UMKM di Desa Cikupa. 

"Dengan sertifikat ini, para pelaku UMKM merasakan ketenangan. Mereka tidak perlu lagi khawatir tempat tinggal dan usaha mereka akan berpindah tangan tanpa seizin mereka," kata Zein, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, program SHAT ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku UMKM untuk lebih serius dalam menjalankan usaha mereka. 

Sertifikat tanah juga bisa dijadikan jaminan untuk memperoleh tambahan modal dari lembaga keuangan, mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut