Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kantor Kemenag Kota Banjar Dihiasai Lampion Imlek Tuai Polemik
Advertisement . Scroll to see content

PERISTIWA 24 JANUARI: Cabut Inpres, Gus Dur Keluarkan Kepres Tahun Baru Imlek Dirayakan Nasiional

Senin, 24 Januari 2022 | 09:13 WIB
  • author Tim iNews.id
PERISTIWA 24 JANUARI: Cabut Inpres, Gus Dur Keluarkan Kepres Tahun Baru Imlek Dirayakan Nasiional
Suasana perayaan Tahun Baru Imlek. (Foto: MPI)

Diketahui, penetapan hari raya Imlek sebagai hari libur fakultatif adalah jawaban pemerintah atas usulan Majelis Tinggi Agama Khong Hu Cu dan Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia.

Sebelumnya, kedua lembaga tersebut menginginkan agar perayaan Imlek dijadikan hari libur nasional. Namun, pemerintah hanya menetapkannya sebagai hari libur fakultatif.

Pada saat itu juga etnis peranakan Tionghoa tak perlu was-was. Tak perlu lagi mereka harus merayakan Imlek secara terutup lagi terbatas.

Hanya sementara Imlek dijadikan libur fakultatif. Karena pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan mulai diterapkan pada 2003.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut