"Pagi ini, Polresta Cilacap telah mengundang pihak sekolah, forkopimda, dan perangkat desa untuk berdiskusi mengenai hasil pemeriksaan dan pesan-pesan terkait stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta pendidikan moral di lingkungan sekolah," jelasnya.
Sementara itu, korban perundungan, yang identitasnya disamarkan dengan inisial R (13), telah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cimanggu. Korban datang ke Mapolsek Cimanggu dengan didampingi oleh anggota keluarganya.
Kehadiran korban bertujuan untuk memberikan keterangan terkait insiden penganiayaan tersebut, dengan harapan agar penyebab perundungan yang dilakukan oleh para pelaku dapat diungkap secara pasti.
"Kami berharap agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Korban mengalami trauma dan luka-luka akibat insiden ini," ungkap Cici Mardianti, salah satu anggota keluarga korban.
Peristiwa perundungan ini terjadi di lapangan bola voli di Desa Negarajati, Cimanggu, setelah para siswa pulang sekolah. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan memukul korban. Meskipun korban sudah meminta maaf, pelaku yang merupakan kakak kelas korban tetap melanjutkan aksinya hingga menyebabkan korban jatuh.
Aksi kekerasan ini bermula dari salah paham antara pelaku dan korban. Pelaku tersinggung oleh perkataan adik kelasnya dan merasa tidak terima, sehingga ia melakukan tindakan perundungan di hadapan sejumlah siswa lainnya.
Video insiden perundungan ini kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan warga. Sejumlah ratus warga pun mendatangi rumah pelaku pada Senin malam untuk menuntut pertanggungjawaban, namun beruntungnya, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.
Editor : Asep Juhariyono