get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen HAN 2024, Plt Kadisdik Kota Tasikmalaya: Stop Bullying dan Kekerasan Terhadap Anak

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perundungan Siswa SMP di Cilacap

Kamis, 28 September 2023 | 06:59 WIB
header img
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perundungan Siswa SMP di Cilacap. Foto: Tangkapan Layar

CILACAP, iNewsTasikmalaya.id - Aparat Polresta Cilacap berhasil mengamankan lima orang terlibat dalam insiden perundungan terhadap seorang siswa SMP. Dari kelima orang tersebut, dua di antaranya diidentifikasi diduga sebagai pelaku utama dalam aksi perundungan, sementara tiga lainnya sebagai saksi.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengakui bahwa video perundungan yang dilakukan oleh dua siswa SMP terhadap seorang rekannya telah menjadi viral di media sosial. Namun, langkah penangkapan terhadap dua terduga pelaku telah diambil oleh pihak kepolisian sebelum video perundungan tersebut menjadi viral di media sosial.

Dua terduga pelaku telah kami amankan sebelum video perundungan tersebut menyebar di media sosial," ungkap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, yang juga didampingi oleh Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko, seperti dikutip iNewsJateng.id pada hari Rabu (27/9/2023) siang.

Kapolresta menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait insiden perundungan ini dari Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan yang terjadi di salah satu SMPN di Kecamatan Cimanggu pada hari Selasa (26/9/2023). 

Setelah menerima laporan ini, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap dua siswa sebagai tersangka, sementara tiga siswa lainnya dipanggil sebagai saksi. "Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan tiga saksi dalam waktu dua jam setelah menerima laporan dari Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan," tambahnya.

Kapolresta juga mencatat bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya preemtif dan preventif dengan memberikan imbauan serta menyampaikan pesan kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan tindakan penilaian sendiri terhadap para pelaku dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut