Polisi Pasang Garis Polisi di Ruangan Tempat Pengemasan Miras Kemasan Cup, Ada Ruangan Rahasia

"Untuk saat ini hanya melakukan pemasangan garis polisi saja. Kami tidak mengamankan barang bukti lain karena memang semuanya sudah dibawa ke kantor," kata dia.
Ia menuturkan, dari sekian banyak barang bukti yang telah diamankan memang sudah ada sebagian yang telah dijual tersangka.
"Jika diuangkan barang bukti yang kita amankan sekitar Rp20 juta," ucapnya.
Ridwan menambahkan, pihaknya akan menginventarisir seluruh barang bukti yang nantinya sebagian akan dimusnahkan dan sebagian lainnya untuk barang bukti dalam persidangan.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan ke rekan-rekan ya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.200 Minuman keras (miras) jenis ciu dalam kemasan cup yang disita Polres Tasikmalaya Kota hasil penggerebekan di salah satu rumah di perumahan de Green Slaawi, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, merupakan stock untuk diedarkan pada akhir pekan.
KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ridwan Budiarta mengatakan, berdasarkan keterangan dari para tersangka bahwa waktu weekend atau akhir pekan merupakan waktu yang ditunggu-tunggu untuk peredaran miras.
"Betul, jadi memang kalau dilihat dari pada kebiasaan dan keterangan dari tersangka, bahwa Sabtu dan Minggu itu adalah waktu peredaran yang ditunggu oleh tersangka karena memang akhir pekan waktu keluarnya anak-anak muda yang mungkin masih mencari dan hobi nongkrong dengan minum minuman beralkohol," ujar Ridwan, Sabtu (22/1/2022).
Dikatakan dia, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran miras dalam kemasan cup dengan tutup kemasan gambar Doraemon dan Frozen.
"Kami masih melakukan penyelidikan di samping tahap penyidikan yang sedang ditangani. Sehingga nanti kalau kami sudah maksimal akan disampaikan lebih lanjut," jelas Ridwan.
Editor : Asep Juhariyono