get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Polisi Ringkus 2 Tersangka Penganiayaan Pemuda di Tasikmalaya yang Mengakibatkan Korban Meninggal

Rabu, 20 September 2023 | 16:09 WIB
header img
Polisi Ringkus 2 Tersangka Penganiayaan Seorang Pemuda di Tasikmalaya yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Lanjut Zainal, tersangka sempat melihat posisi korban yang posisi jatuhnya berada lebih dalam dari pada posisi tersangka. 

"Korban diduga saat itu sudah meninggal dan kemudian tersangka berusaha melarikan diri dari TKP," tuturnya. 

"Dan alhamdulillah, hasil dari penyelidikan dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan kedua tersangka dan menerapkan Pasal 353 ayat 3 juncto Pasal 65 KUHP, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dengan perencanaan terlebih dulu dan sudah ada niatan sebelumnya. Dan terhadap para tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut