TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tiga dari 4 anggota geng motor yang menganiaya 2 pemuda di Jalan Kebangsaan, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, diciduk polisi, Jumat (7/7/2023).
Aksi Penganiayaan 2 pemuda di Tasikmalaya tersebut terjadi pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 03.20 WIB.
Ketiga tersangka dapat diamankan pihak kepolisian gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tawang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RN (18), warga Jalan dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, PM (18), warga Bebedahan, Kecamatan Tawang, dan RA (19) warga Simpang 5, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Polisi kali pertama mengamankan tersangka berinisial PM di rumahnya di wilayah Bebedahan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Berbekal keterangan dari PM, 2 tersangka lainnya yakni RN dan RA pun dapat ditangkap di wilayah Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan 2 pemuda di Jalan Kebangsaan Kota Tasikmalaya.
"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kita dapat mengamankan 3 dari 4 tersangka penganiayaan yang terjadi Jalan Kebangsaan pada Kamis (6/7/2023)," kata AKBP SY Zainal, Jumat (7/7/2023).
Ia menuturkan, satu tersangka lainnya inisial I hingga kini masih dalam pencarian. Seluruh tersangka merupakan warga Kota Tasikmalaya.
"Kami masih lakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya inisial I dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus penganiayaan tersebut, pihaknya juga turut mengamankan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku yakni Yamaha NMax putih dan motor trail Yamaha WR.
"Kami juga mengamankan barang bukti yakni 2 unit sepeda motor, 3 buah helm, jaket, celana jeans, satu buah botol bekas miras, dan pecahan botol miras," ucapnya.
AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 2 korban menggunakan botol bekas miras. Ia menuturkan, bahwa satu tersangka masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Tasikmalaya.
"Aksi para tersangka ini termasuk sporadis, tidak ada motif khusus hanya melakukan penganiayaan saja terhadap siapapun dan memang sudah direncanakan. Jokinya RA dan I (DPO) dan eksekutornya PM dan RN," ungkap kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancamannya kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 03.20 WIB di Jalan Kebangsaan, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Awal mula kejadian, korban hendak membeli nasi di sekitar Taman Kota Tasikmalaya. Namun, karena tidak ada sehingga hanya membeli rokok saja.
Kedua korban kemudian pulang melewati Jalan Dokar menuju Jalan Kebangsaan. Korban kemudian bertemu dengan para tersangka yang mengendarai 2 sepeda motor di dekat ruko Iwan Knalpot, Simpang 3 Jalan RAA Wiratanuningrat.
Saat itu, korban dibuntuti kemudian dipepet di Jalan Kebangsaan hingga terjadi pengeroyokan dan penganiayaan. Korban dianiaya dengan menggunakan botol bekas minuman keras hingga mengalami luka serius di kepala, telinga, dan tangan.
Editor : Asep Juhariyono