get app
inews
Aa Read Next : 2.411 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pendaftaran Capres dan Cawapres

Polisi Tetapkan 3 Pembuat Miras Kemasan Cup Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 22 Januari 2022 | 17:01 WIB
header img
Polisi Tetapkan 3 Pembuat Miras Kemasan Cup Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist)

“Pelaku sudah 8 bulan memproduksi miras kemasan cup ini. Ada 3 orang yang kita amankan yakni pemilik rumah dan 2 pekerjanya,” kata dia.

Aszhari menuturkan, para pelaku memproduksi miras kemasan cup di lantai 2 rumah. Miras dalam kemasan galon dikemas lagi dalam cup dan dikemas sedemikian rupa seperti minuman biasa.

“satu gelas dijual Rp10 ribu ke pengepul,” ungkapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut