Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Politik Jelang Pemungutan Suara Ulang Memanas, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 3 Pembuat Miras Kemasan Cup Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 22 Januari 2022 | 17:01 WIB
  • author Heru Rukanda
Polisi Tetapkan 3 Pembuat Miras Kemasan Cup Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan 3 Pembuat Miras Kemasan Cup Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist)

“Pelaku sudah 8 bulan memproduksi miras kemasan cup ini. Ada 3 orang yang kita amankan yakni pemilik rumah dan 2 pekerjanya,” kata dia.

Aszhari menuturkan, para pelaku memproduksi miras kemasan cup di lantai 2 rumah. Miras dalam kemasan galon dikemas lagi dalam cup dan dikemas sedemikian rupa seperti minuman biasa.

“satu gelas dijual Rp10 ribu ke pengepul,” ungkapnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut