Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kosan Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Rabu, 20 September 2023 | 13:10 WIB
Melihat kondisi korban yang sudah lemas dan tak sadarkan diri, tersangka memeriksa kondisinya.
"Tersangka memeriksa kondisi korban yang sudah lemas serta tidak sadarkan diri akan tetapi masih bernapas. Selanjutnya tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor merk Honda Vario miliknya dan mengambil 2 unit hp yang dipakai oleh korban karena untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono