Ia menuturkan, pertemuan korban dengan tersangka berawal dari aplikasi MiChat. Korban dan tersangka kemudian berkomunikasi dan janjian bertemu di kosan korban.
"Korban awalnya meminjam HP milik saksi Nurhadiyatin untuk menginstal aplikasi MiChat yang akan digunakan untuk mencari tamu open BO. Kemudian korban serta tersangka komunikasi untuk janjian bertemu. Selanjutnya korban mengirimkan lokasi (shareloc) kepada tersangka dan tersangka datang ke tempat kost korban," ujarnya.
Lanjut Zainal, setelah bertemu di kosan tersebut korban meminta uang terlebih dulu sesuai yang telah disepekati dan tersangka memberikan uang senilai Rp200 ribu.
Selanjutnya, korban serta tersangka membuka celana masing-masing dan setelah itu tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian sampai 1 kali main (melakukan persetubuhan) sehingga pelaku meminta kembali uang senilai Rp100 ribu yang telah diberikan kepada korban.
Namun korban tidak mau dan terjadi cekcok mulut, sehingga korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar.
"Selanjutnya tangan korban ditarik sehingga badan korban berada di atas badan tersangka yang selanjutnya tersangka membekap mulut korban akan tetapi korban masih bisa melawan sehingga tersangka memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono