get app
inews
Aa Read Next : VIDEO: Pengabdian TNI dan Polri Tiada Henti untuk Indonesia Maju, ALTAR 89 Gelar Bakti Sosial

Mayjen Maruli Simanjuntak Ditunjuk Panglima TNI Jadi Pangkostrad

Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:25 WIB
header img
Mayjen Maruli Simanjutak ditunjuk Panglima TNI jadi Pangkostrad.(Foto:Mabes TNI)

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akhirnya menunjuk sosok perwira tinggi untuk mengisi jabatan Pangkostrad yang kosong selama kurang lebih dua bulan. Dia yaitu Mayjen TNI Maruli Simanjuntak

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jabatan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Dari 328 perwira tinggi TNI yang mendapatkan jabatan baru tersebut, 28 di antaranya masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI seperti yang diamanatkan dalam Perpres No 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. 

Di antaranya, Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI, dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI. 

Sedangkan 10 jabatan perwira tinggi bintang 3 dalam keputusan Panglima TNI tersebut yaitu Pangkogabwilhan 3 dijabat oleh Mayjen TNI Nyoman Cantiasa, Danjen Akademi TNI dijabat Letjen TNI Bakti Agus Fajari, Wakasad dijabat oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto, dan Pangkostrad dijabat oleh Mayjen TNI Maruli Simanjuntak.

Selain itu, Dankodiklatad dijabat oleh Mayjen TNI Ignatius Yogo, Pangkoarmada dijabat oleh Laksdya TNI Agung Prasetiawan, Dan Pushidrosal dijabat oleh Laksdya TNI Nurhidayat), Dan Kodiklatal dijabat oleh Mayjen TNI Mar Hartono, Pangkoopsudnas dijabat oleh Marsdya TNI Andyawan Martono, dan Kodiklatau dijabat oleh Marsda TNI Nanang Santoso.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut