TASIKMALAYA, iNews.id – EN (77) kakek lanjut usia, tersangka dugaan pencabulan terhadap anak bawah lima tahun (balita) terancam kurungan selama 15 tahun penjara.
Atas perbuatannya mencabuli anak balita berusia 4 tahun, polisi menjerat EN dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman15 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pencabulan anak balita berusia 4 tahun tersebut, tersangka EN dilaporkan orang tua korban karena diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada korban.
“Dari hasil gelar perkara kita sudah meningkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan dia, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terjadi di rumah korban. Kasus ini terungkap berawal dari korban yang kerap mengeluhkan sakit pada area kemaluannya kepada orang tuanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan, ternyata memang terdapat luka pada area kemaluan korban yang diduga akibat adanya benda asing yang masuk.
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka kita langsung lakukan penahanan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek lanjut usia berinsial EN (77) warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah lima tahun (balita).
EN diamankan di rumahnya oleh petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan membenarkan terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan kakek lanjut usia terhadap balita di wilayah Kecamatan Cipedes tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan seorang kakek lanjut usia yang diduga pelaku pelecehan seksual kepada anak berusia 4 tahun,” ujar Jajang, Kamis (20/1/2022).
Editor : Asep Juhariyono