TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kakek cabul berusia 66 tahun tersangka kasus pencabulan dan sodomi terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, ternyata pernah melakukan hal serupa di daerah asalnya di Medan, Sumatra Utara.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka kakek berinisial SBL (66), diperoleh keterangan bahwa tersangka juga mengakui pernah menyodomi anak-anak di Medan.
“Korbannya sebanyak 5 orang,” ujar Agung, Sabtu (12/3/2022).
Menurut dia, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka ini residivis kasus narkoba. Kita akan terus kembangkan apakah tersangka memiliki riwayat penyakit atau predator anak,” kata dia.
Agung menuturkan, sejauh ini korban pencabulan dan sodomi dari tersangka kakek berusia 66 tahun yang melapor ke Polres Tasikmalaya Kota baru seorang, yakni anak laki-laki berusia 5 tahun.
“Untuk di Tasikmalaya baru satu korban yang malapor dan sudah dimintai keterangan juga,” tuturnya.
Ia menambahkan, korban dan tersangka tinggal di lingkungan yang sama dan bertetangga. Korban sering main ke sekitar rumah kontrakan tersangka sehingga timbul niat dari tersangka untuk mencabuli dan menyodomi korban.
“Memang korban dengan tersangka tetanggaan dan korban sering main ke sana sehingga ada niat tersangka untuk melakukan aksi pencabulan dan sodomi,” ungkap Agung.
Editor : Asep Juhariyono