get app
inews
Aa Read Next : Tak Punya Ayah, Anak SDN 1 Cikuya Bandung Tulis Surat Buat Polisi Minta Ditemani saat Dibagi Rapor

Miris! Perbuatan Cabul Kakek Lanjut Usia di Tasikmalaya Disaksikan Adik Kembaran Korban

Sabtu, 22 Januari 2022 | 15:12 WIB
header img
Miris! Perbuatan Cabul Kakek Lanjut Usia di Tasikmalaya Disaksikan Adik Kembaran Korban. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

TASIKMALAYA, iNews.id - Miris, perbuatan cabul yang dilakukan seorang kakek lanjut usia berinisal EN (77) kepada anak balita berusia 4 tahun disaksikan adik kembaran korban

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, perbuatan cabul tersangka EN (77) dilakukan pada Sabtu (15/1/2022) dan dilaporkan pada Selasa (18/1/2022) oleh orang tua korban.

Perbuatan tersangka mencabuli korban dilakukan pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka saat itu masuk ke rumah korban yang merupakan tetangganya dan di rumah hanya ada korban dan adik kembarnya.

"Pengakuan tersangka hanya sekali melakukan perbuatan cabul kepada korban. Tersangka mencabuli korban dengan memasukan jarinya," kata Aszhari, Sabtu (22/1/2022).

Dikatakan Aszhari, saat itu korban sedang tidur tanpa mengenakan celana. Tersangka yang sudah lanjut usia tersebut mengaku hasrat seksualnya muncul ketika melihat korban yang tidur tanpa celana.

"Jadi nafsu seksualnya muncul saat melihat korban. Terlebih hasrat seksualnya sudah lama tidak tersalurkan karena istrinya sakit," kata dia. 

Menurut orang nomor satu di Polres Tasikmalaya Kota tersebut, terungkapnya kasus ini berawal saat korban mengeluhkan sakit pada area kemaluan kepada ayahnya. Orang tua korban semakin terkejut ketika adik kembaran korban menceritakan apa yang terjadi pada kakaknya yang dilakukan oleh tersangka. 

"Kita terus dalami kasus ini dan memeriksa para saksi untuk melengkapi berkas perkaranya," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Aszhari. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut