get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Kota Tasikmalaya Publikasikan Data Stunting 2024, Ini Temuan Lengkapnya

Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq Pertanyakan Dasar SK Pemberhentiannya Oleh Pengurus Jabar

Kamis, 10 Agustus 2023 | 06:34 WIB
header img
Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq Pertanyakan Dasar SK Pemberhentiannya Oleh Pengurus Jabar. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kiai Ate Mushodiq Bahrum, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengemukakan keraguan mengenai landasan hukum terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya oleh Pengurus MUI Jawa Barat. Ini menimbulkan keraguan karena ia sebelumnya diangkat menjadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya oleh Pengurus MUI Pusat yang ditandatangani oleh Kiai Maruf Amin, yang juga Wakil Presiden RI.

Ketidakpastian muncul seiring penjelasannya mengenai kunjungannya ke Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang pada akhir Juli 2023 lalu. Kiai Ate menjelaskan bahwa kehadirannya di sana hanya sebagai bagian dari tim peneliti bersama lembaga lainnya dalam menghadapi isu yang berkembang di sekitar ponpes tersebut.

"Saya merespons SK pemberhentian saya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya melalui pesan singkat berformat PDF dari MUI Jabar. Saya mempertanyakan dasar hukum AD/ART SK tersebut dari Jabar, yaitu pasal berapa dan apa alasan yang mendasarinya? Sebab, saat saya diangkat menjadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya, SK tersebut berasal dari MUI Pusat yang ditandatangani oleh Pak Kiai Maruf Amin, juga Wapres RI sekarang," tegas Kiai Ate di kediamannya pada Rabu (9/8/2023).

Kiai Ate menambahkan, bahwa sisa masa jabatannya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya hanya dua bulan ke depan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menerima penghentian jabatannya jika SK tersebut sesuai dengan ketentuan AD/ART MUI yang berlaku.

Namun, Kiai Ate menegaskan bahwa jika SK tersebut tidak sejalan dengan AD/ART, ia tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini disebabkan karena Kiai Ate telah dipilih oleh ulama dari 10 kecamatan dan ormas Islam di Kota Tasikmalaya untuk menjalankan amanah sebagai pemimpin agama di wilayahnya.

"Jika SK tersebut tidak sesuai dengan SK dari Pusat yang diberikan oleh Pak Kiai Maruf Amin, dan justru SK dari Jabar yang menghentikan saya, tolong bahas dasar AD/ART-nya yang mana yang menjadi pijakan hak saya. Namun, jika ternyata tidak sesuai dengan AD/ART, saya tidak akan mundur karena tujuan saya semata-mata untuk Allah, bukan untuk hal lain. Saya juga merasa aneh karena saya tidak dihentikan oleh Pusat, melainkan oleh Jabar," tambah Kiai Ate.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut