Di lokasi yang sama, ada seorang pria dan dua wanita sedang berada di dalam tempat kos. Ketika didekati oleh petugas, pria tersebut sempat kabur tapi berhasil ditangkap.
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan didapati paket sabu dan ganja," jelasnya.
Lanjut AKP Ikhwan menuturkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan kamar kos pelaku dan ditemukan narkoba jenis sabu dan ganja siap edar, alat hisap sabu (bong), lima buah timbangan digital, lakban, serta barang bukti lainnya.
"Tersangka mendapat narkoba dengan membelinya secara online. Tersangka AN merupakan bandar dan tersangka RA sebagai kurirnya. Modusnya sistem tempel," ungkap AKP Ikhwan.
Ia menambahkan, karena menguasai, memiliki,menyimpan, dan menjadi perantara (kurir) narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 124 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan penjara atau hukuman mati," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono