Dikatakan Dadang, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan, bahkan pemilik tempat karaoke tersebut sudah menyepakati tidak akan menggelar aktivitas yang menganggu kenyamanan warga lain.
"Sebelumnya sudah ada peringatan pertama telah disepakati bersama bahwa tidak akan ada aktivitas karaoke karena dapat mengganggu lingkungan," ucapnya.
"Lalu pada peringatan ke 2 diamankan oleh Kepolisian Polsek Manonjaya tanggal 05 Juli 2023," tambah dia.
Dadang menyampaikan, meski sudah diberikan peringatan, akan tetapi pemilik tempat karaoke tersebut masih kedapatan beroperasi hingga larut malam yang menyebabkan kenyaman masyarakat terganggu.
"Kejadian ke 3 terulang kembali pada Sabtu (28/7/2023) sekira pukul 23.45 WIB, tempat tersebut didatangi oleh warga dan MUI Desa Cilangkap. Hal tersebut dikarenakan aktivitas di tempat tersebut mengganggu ketenangan warga di sana," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono