get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron Selama 2, 2 Tahun, Tersangka Rudakpaksa di Tasikmalaya Diciduk Polisi saat Jualan Cuangki

Bejat, Ustaz di Malang Cabuli 5 Santri TPQ dengan Dalih untuk Dapat Pahala

Kamis, 27 Juli 2023 | 09:34 WIB
header img
Bejat, Ustaz di Malang Cabuli 5 Santri TPQ dengan Dalih untuk Dapat Pahala. Foto: Istimewa

MALANG, iNewsTasikmalaya.id – Bejat, seorang ustaz di Malang, Jawa Timur (Jatim) tega mencabuli santri Taman Pendidik Al-Quran (TPQ) berkali-kali.

Tersangka berinisial NA (41) warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, mencabuli sebanyak 5 orang santri.

Tersangka berdalih, aksi bejatnya tersebut agar korban mendapatkan pahala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatan tak senonohnya dilakukan dengan cara menggesek-gesekan kelaminnya ke bagian sensitif para korban.

Tak hanya itu, tersngka juga kerap meraba-raba alat vital korban.

"NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, seperti dikutip iNews.id, Kamis (27/7/2023).

“Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma," sambungnya.

Dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut, NA mendoktrin santrinya yang merupakan tetangganya dengan dalih untuk mendapatkan pahala.

Para korban tidak berani melawan atau menolak lantaran sosok NA sebagai ustaz atau guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji.

Perbuatan tersangka NA mencabuli santri TPQ tersebut dilakukan secara berulang sejak 2018 hingga Juli 2023.

"Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB," ucap Iptu Ahmad.

Untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat, para korban telah didampingi tim psikologi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPS) Satreskrim Polres Malang.

Sementara itu, tersangka NA kini ditahan di Mapolres Malang usai proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentan Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan,” pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut