get app
inews
Aa Text
Read Next : Manfaatkan Medsos untuk Jaga Harkamtibmas, Polisi di Tasikmalaya Diganjar Penghargaan

Anak SD di Cirebon Diperkosa Pemuda Pengangguran yang Kenal di Medsos, Korban 3 Kali Disetubuhi

Rabu, 19 Juli 2023 | 09:53 WIB
header img
Anak SD di Cirebon Diperkosa Pemuda Pengangguran yang Kenal di Medsos, Korban 3 Kali Disetubuhi. Foto: iNews.id/Toiskandar

Menurut Anton, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus pemerkosaan anak SD oleh pemuga pengangguran tersebut. Pelaku pun sudah ditetapkan sabagai tersangka.

Ia mengimbau para orang tua agar selalu mengontrol aktivitas anak-anaknya saat bermain handphone dan memastikan bahwa tidak ada aplikasi atau media sosial yang bisa memancing nafsu lawan jenis.

“Tersangka dijerat Pasal 81-82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut