Anak SD di Cirebon Diperkosa Pemuda Pengangguran yang Kenal di Medsos, Korban 3 Kali Disetubuhi
Rabu, 19 Juli 2023 | 09:53 WIB
Menurut Anton, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus pemerkosaan anak SD oleh pemuga pengangguran tersebut. Pelaku pun sudah ditetapkan sabagai tersangka.
Ia mengimbau para orang tua agar selalu mengontrol aktivitas anak-anaknya saat bermain handphone dan memastikan bahwa tidak ada aplikasi atau media sosial yang bisa memancing nafsu lawan jenis.
“Tersangka dijerat Pasal 81-82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono