Jajang menjelaskan, dalam mengantisipasi tindak pidana atau kejahatan jalanan maupun penyakit masyarakat (pekat) Polres Tasikmalaya Kota mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
"Dari KRYD ini juga kami mengamankan 8 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat administrasi berkendara dan berknalpot bising," tuturnya.
Ia menambahkan, KRYD juga dilakukan oleh seluruh polsek jajaran Polres Tasikmalaya Kota yang dibagi menjadi 4 rayon.
"Rayonisasi dinilai efektif guna mempersempit ruang gerak berandalan bermotor, pengendara berknalpot bising, pelaku tindak kejahatan, dan peredaran miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota," tambah dia.
Jajang mengimbau masyarakat untuk dapat bersinergi dengan Polri dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tasikmalaya.
"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan oleh Polri dalam mewujudkan harkamtibmas. Jangan ragu untuk melaporkan setiap kejadian gangguan kamtibmas dengan menghubungi ke program Bebeja Ka Polres dinomor WhatsApp 081119110110," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono